Dua Jurnalis Prancis Dibebaskan Pekan Depan

Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois
Sumber :
  • BBC
VIVAnews - Pengacara dua jurnalis Prancis yang ditangkap di Wamena, Papua, Aristo Pangaribuan, mengatakan, kliennya akan dibebaskan pada pekan depan. Sebab, masa hukuman yang dijatuhkan kepada Thomas Dandois dan Valentine Bourrat telah berakhir. 
Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Stasiun berita Channel News Asia, Jumat, 24 Oktober 2014 melansir, keduanya divonis selama dua bulan dan 15 hari. Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Martinus Bala, menyebut keduanya terbukti bersalah telah melanggar Undang-Undang Imigrasi No. 122, tentang penyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan pihak imigrasi. 
SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Mereka menggunakan visa turis untuk membuat film dokumenter. 
Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Sebelumnya Jaksa Penuntut keduanya harus divonis empat bulan penjara. 

"Ini keputusan yang baik karena mereka akan kembali ke Prancis pada Senin esok," ujar Aristo. 

Namun, dia melanjutkan dari perspektif hukum, keputusan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak baik, karena membuka celah untuk mengkriminalisasikan aktivitas jurnalisme. Aristo menambahkan, kedua kliennya tidak akan mengajukan banding. Mereka telah mengaku bersalah dan meminta maaf atas aksi mereka itu. 

Keduanya ditangkap pada awal Agustus ketika sedang membuat sebuah film dokumenter untuk stasiun televisi Prancis-Jerman, Arte mengenai pergerakan kelompok separatis di Papua Timur. Sementara, media asing kerap menulis bahwa Indonesia sensitif bagi jurnalis asing yang meliput di Papua. 

Media asing, disebut Channel News Asia, sulit memperoleh visa agar bisa membuat laporan dari sana. 

Biasanya bagi jurnalis asing yang ditahan karena terbukti secara ilegal meliput di Papua, maka aturan yang biasa berlaku, mudah saja bagi mereka untuk dideportasi. 

Sementara, bagi peneliti organisasi Pemantau Hak Asasi Manusia (HRW), Andreas Harsono, mereka mendorong kepada Pemerintah Indonesia untuk mengubah kompleksnya sistem pengajuan visa bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Papua. 

"Reporter juga tidak akan menggunakan visa turis jika pengurusan visa bagi jurnalis berjalan baik," kata Andreas. 

Dandois ditahan di sebuah hotel di kota Wamena dengan salah satu anggota kelompok separatis, Gerakan Operasi Papua Merdeka (OPM). Sementara, Bourrat ditahan tidak lama setelah itu. 


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya