Jakarta (ANTARA News) - Penentuan susunan kabinet oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencapai 99 persen, dan akan diumumkan, kata mantan Deputi Tim Transisi Pemerintahan Jokowi-M. Jusuf Kalla (JK) Andi Widjajanto.

"Relatif 99 persen sudah selesai," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Saat ini,menurut dia, Presiden Jokowi sedang menunggu balasan atas surat meminta pertimbangan yang diajukan kepada DPR.

Hal itu, ujar Andi, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden bisa meminta pertimbangan kepada DPR.

Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU Kementerian Negara, "Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Sedangkan, ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan, "Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima".

Ayat (3) menyebutkan, "Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan".

Andi menyatakan, Presiden menulis surat ke DPR sebagai bagian dari etika hubungan kelembagaan yang dijaga oleh Presiden.

"Pengumumannya mempertimbangkan etika hubungan kelembagaan karena ada surat yang dikirimkan ke DPR," katanya.

Menurut dia, tenggatnya tujuh hari kerja setelah surat Presiden diterima DPR adalah Rabu mendatang (29/10).

Ia juga mengemukakan, bila proses di DPR belum selesai, maka Presiden akan melakukan komunikasi politik dengan pimpinan DPR. (*)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014