INSA Dukung Gagasan Jokowi Kembalikan Kejayaan Maritim

Presiden terpilih Joko Widodo
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVAnews - Ketua Umum Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia, atau Indonesia National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto, Selasa 21 Oktober 2014, menyatakan bahwa gagasan penguatan negara maritim yang dilontarkan Joko Widodo dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden RI ke-7 patut didukung semua pihak.

Menurut Mey --sapaan Carmelita--, para pelaku bisnis di sektor pelayaran menunggu aksi nyata pemerintahan Joko widodo - Jusuf Kalla untuk mengembalikan kejayaan maritim nasional.

Sebagai rujukan, ia menjelaskan, sebelum scrapping policy pada tahun 1984, kapal-kapal pelayaran nasional merajai angkutan domestik. Bahkan, hampir 80 persen angkutan ekspor-impor diangkut kapal nasional.

"Tetapi sejak scrapping policy, kapal nasional terpuruk, bahkan pada 2005, 45 persen muatan domestik dikuasai asing dan 95 persen ekspor impor diangkut kapal luar negeri," ujar Mey kepada VIVAnews.

Menurut Mey, gagasan menjemput kejayaan maritim nasional seperti sebelum adanya scrapping policy itu sudah menjadi gagasan INSA sejak lama. Pada  2005, INSA berjuang mengambil pangsa pasar domestik dengan dukungan pemerintah melalui program asas cabotage (mewajibkan perusahaan asing bekerja sama dengan perusahan lokal). "Hasilnya, saat ini 99,2 persen muatan domestik sudah diangkut kapal nasional," kata Mey.

Selanjutnya, INSA membawa program beyond cabotage atas angkutan ekspor dan impor. Tujuannya, agar muatan luar negeri Indonesia dapat dimanfaatkan oleh pelayaran nasional. Tetapi, menurut Mey, ini belum memperoleh kebijakan yang dibutuhkan dari pemerintah.

"Kami berharap, pemerintah Jokowi-JK memberikan kebijakan ekonomi yang pro industri maritim, yakni melaksanakan program beyond cabotage dengan memberikan insentif fiskal dan moneter yang setara kepada pelayaran," kata Mey.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah pun diharapkan mengubah syarat dan kondisi pembayaran dalam perdagangan ekspor dari FOB (freight on board) menjadi CIF (cost, insurance, and freight). Adapun syarat pembayaran untuk perdagangan impor juga harus diubah dari CIF menjadi FOB.

"Jika ini bisa dilaksanakan, dalam 5 tahun ke depan, separoh dari angkutan luar Indonesia bisa diangkut kapal nasional," kata Mey.

Untuk diketahui, price terms (kondisi harga) dalam perdagangan ekspor impor umumnya adalah FOB, CNF, CIF. FOB (Freight On Board): syarat pembayaran di atas kapal, kondisi dimana eksportir hanya bertanggung jawab terhadap barang kiriman sampai di atas kapal saja.

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya

Artinya, pihak eksportir hanya menanggung biaya produksi barang, pengiriman sampai ke pelabuhan, biaya pajak dalam pelabuhan, biaya pengurusan dokumen, local handling, biaya pajak komoditas ekspor bila ada. Dalam kondisi ini, pihak importir yang akan menunjuk freight forwarder, atau perusahaan pelayarannya di negara eksportir untuk pengiriman barang tersebut.

CNF (Cost and Freight): syarat pembayaran sampai pelabuhan tujuan, biaya-biaya FOB ditambah biaya pengiriman atau biaya freight ditanggung oleh importir. CIF (Cost Insurance Freight): biaya-biaya CNF, ditambah biaya asuransi ditanggung oleh importir.

INSA juga mengharapkan pemerintahan baru dapat merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penjaga Laut dan Pantai, atau sea and coast guard. Pemerintah juga diminta segera membentuk badan tunggal coast guard, guna mengakhiri tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut.

"Sejak 2008, PP ini tidak selesai dibahas karena adanya ego sektoral. Juga, selesaikan ratifikasi arrest of ship, agar pembiayaan di bidang pelayaran makin aman," kata Mey.

Menurut Mey, beberapa regulasi moneter yang dibutuhkan pelayaran sudah dibahas ditingkat kementerian. Antara lain, seperti Penghapusan PPN atas bongkar muat barang (kontainer), PPN atas penjualan kapal milik sebelum lima tahun dan PPN atas pembelian BBM kapal. Tetapi, rencana aturan mengenai penghapusan beban fiskal itu masih di tangan Kementerian Keuangan. "Kami harap, pemerintahan Jokowi memprioritaskan ini untuk segera diterbitkan," kata Mey.

INSA juga mencermati bahwa pemerintah juga juga perlu mereposisi peran pelabuhan milik negara sebagai stimulus pertumbuhan yang berorientasi kepada pelayanan. Antara lain, dengan cara meningkatkan partisipasi swasta dan pemda dalam penyelenggaraan pelabuhan nasional.

"Memangkas kebijakan penguasaan bisnis kepelabuhanan oleh perusahaan negara, serta mengkomersialisasi usaha kepelabuhanan dari hulu ke hilir melalui anak perusahaan," kata Mey. (asp)

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti
Kantor Desa Barabali di Lombok disegel warga buntut dugaan korupsi beras Bansos (Satria)

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Kantor Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, disegel oleh ratusan warga buntut kasus dugaan korupsi beras miskin dari pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024