Insentif itu semoga bisa segera selesai di tangan pemerintahan yang baru. Sehingga diharapkan akan menjadi pendorong kemajuan industri di Batam."
Batam (ANTARA News) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan perusahaan asal Amerika PT Caterpillar Indonesia tengah mengajukan insentif pajak ke Pemerintah pusat sebelum merealisasikan investasi di kota industri itu dengan nilai di atas Rp1 triliun.

"Saat ini mereka tengah mengajukan agar pada beberapa tahun awal beroperasi mendapat pembebasan pajak (tax holiday). Itu sah-sah saja karena investasi perusahaan tersebut mencapai 150 juta dolar Amerika Serikat (AS)," kata Direktur Investasi dan Promosi BP Batam, Purnomo Andi Antono di Batam, Senin.

Perseroan itu merupakan produsen permesinan alat berat asal Amerika Serikat. Caterpillar Inc, membentuk badan hukum baru di Indonesia agar mendapatkan insentif tax holiday.

Dalam peraturan mengenai tax holiday dijelaskan bahwa investor yang mendapat fasilitas keringanan pajak memperoleh pembebasan PPh Badan selama 5-10 tahun. Industri yang bersangkutan juga mendapatkan pengurangan pajak selama 2 tahun pajak setelah masa pembebasan pajak berakhir. Perusahaan yang berhak mendapatkan tax holiday harus berinvestasi minimal sebesar Rp1 triliun.

Pemberian tax holiday itu diperpanjang oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga 15 Agustus 2015.

Sementara pemerintah memberikan kesempatan hingga akhir 2014 kepada investor yang masih ingin memanfaatkan insentif tax holiday.

"Caterpillar sedang mengurus permohonan tax holiday agar turun karena perusahaan itu sudah berinvestasi besar dan berhak mendapatkan tax holiday," kata dia.

Menurutnya, persetujuan tax holiday itu berlanjut ke pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Yusuf Kalla (Jokowi-JK) mengingat Caterpillar telah mengajukan insentif itu sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Insentif itu semoga bisa segera selesai di tangan pemerintahan yang baru. Sehingga diharapkan akan menjadi pendorong kemajuan industri di Batam," kata Andi.

Pemerintah menetapkan lima kategori sektor industri yang bisa mendapatkan kemudahan tax holiday, antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak/petrokimia, industri permesinan dan industri bidang sumberdaya terbarukan serta industri peralatan komunikasi.

Selain Caterpillar, Andi menyebutkan perusahaan asal Jepang PT Yokohama Industrial Products Manufacture juga tengah mengkaji permohonan insentif namun belum menentukan apakah tax holiday atau tax allowance (pengurangan pajak).

"Mereka masih mengkaji yang pas bagi perusahaan, tax holiday atau tax allowance," kata dia.

Yokohama membangun pabrik yang memproduksi peralatan pendukung minyak dan gas di Kabil Industrial Estate yang dimulai pada Juni lalu. Pabrik senilai 3 miliar yen itu ditargetkan beroperasi pada Juni 2015. (LNO/T007)

Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014