Pemerintah Berencana Gabungkan Tapera dengan BPJS

Ilustrasi kartu BPJS resmi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Pemerintah resmi melakukan penarikan draf Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penarikan ini disambut oleh kekecewaan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ikut membahas RUU ini.
Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo, kepada VIVAnews, Rabu 1 Oktober 2014, mengungkapkan ada beberapa alasan pemerintah menarik diri dari RUU ini.
Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

"Menurut Menteri Keuangan, Tapera akan mempunyai dampak fiskal jika dilaksanakan," katanya.
Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks

Dia menuturkan, pemerintah harus menambahkan likuiditas untuk mejamin Tapera ini tetap berjalan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), atau yang dikenal kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi. Padahal, dana FLPP yang dimiliki pemerintah sangatlah terbatas.

Menurutnya, jika dihitung paling tidak dibutuhkan dana Rp71 triliun setiap tahunya selama 20 tahun. Jumlah ini akan sangat membebani negara secara fiskal.

Sri mengatakan, pemerintah sedang mencari solusi lain untuk melakukan penarikan dana Tapera ini. Dia mengungkapkan, ada satu opsi yang sedang dikaji.

Opsi tersebut adalah mengintegrasikan Tapera dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penggabungan ini, menurutnya, adalah salah satu cara agar tidak ada protes akibat pemotongan berkali-kali.

"Jadi, ini kan sama-sama tabungan dan ini dikembalikan lagi, ketika mereka pensiun atau pun selesai seperti dana BPJS," katanya.

Dengan skema ini, paparnya, rakyat tidak akan merasa terbebani. Nantinya, para peserta BPJS akan langsung terdaftar menjadi anggota Tapera.

Namun, Sri menambahkan, untuk menggabungkan kedua hal ini bukan perkara mudah. Hal itu, karena harus ada sinkronisasi antarundang-undang. Menurutnya, waktu yang tersisa tidak cukup untuk membahas itu semua.

"Waktunya tidak cukup. Akhirnya, RUU ini ditarik dan akan diminta untuk dilanjutkan kepada pemerintah dan anggota DPR periode selanjutnya," katanya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya