Suku Bunga Kredit Mikro Terlalu Tinggi, OJK Segera Terbitkan Peraturan Baru
Senin, 22 September 2014 | 21:30 WIBJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menetapkan batasan tingkat suku bunga kredit mikro, yang belakangan ditenggarai sudah mencapai level terlalu tinggi.
Batasan maksimum suku bunga kredit mikro sesuai aturan bank Indonesia (BI) saat ini adalah 2,95 persen per tahun. Sementara saat ini ada perbankan yang menawarkan suku bunga hingga 22,52 persen yakni Bank Pundi.
"Kami telah mengundang 16 perbankan untuk segera menghentikan perang suku bunga yang memberatkan pelanggan, margin yang mereka dapatkan dari kredit mikro sudah terlalu tinggi," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Irwan Lubis di kantor OJK, Jakarta, Senin (22/9).
Irwan mengatakan, tingginya tingkat suku bunga kredit mikro di pasaran lantaran perbankan masih menganggap sektor mikro paling berisiko mengalami kredit bermasalah (non performing loan/NPL). Akibatnya perbankan berlomba-lomba menetapkan tingkat bunga yang tinggi.
"Selain itu, perbankan juga masih memaknai usaha mikro secara berbeda-beda. Padahal usaha mikro sudah jelas definisinya, usaha dengan pendapatan tahunan sebesar Rp 50 juta hingga Rp 300 juta," lanjutnya.
Irwan mengatakan pihaknya akan menetapkan batasan maksimum tingkat suku bunga kredit mikro pada tahun ini. Batasan suku bunga yang baru akan lebih rendah dari tingkat suku bunga yang ada di pasaran saat ini.
"Suku bunga juga harus sudah mencakup biaya operasional usaha mikro kecil menengah (UMKM), tidak fair jika perbankan meminjamkan dana mikro dengan suku bunga tinggi ke pelanggan yang umumnya tinggal di desa terpencil," katanya.
Selama ini perbankan cenderung menahan diri untuk memberikan pinjaman kepada sektor mikro. Hingga Juli 2014, total kredit mikro baru mencapai Rp 133,31 triliun atau 3,8 persen total kredit perbankan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trans Power Marine Tebar Dividen Rp 196 Miliar
Dasar Hukum Gadai Menurut Peraturan Perundangan Indonesia
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata