ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Cabut Izin Usaha Cahyagold Prasetya Finance

Senin, 1 September 2014 | 19:38 WIB
TH
B
Penulis: Thomas Ekafitrianus Harefa | Editor: B1

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Cahyagold Prasetya Finance sebagai perusahaan pembiayaan. Keputusan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-93/D.05/2014, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Cahyagold Prasetya Finance yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2014.

Berdasarkan keterangan resmi OJK yang dipublikasikan pada Senin (1/9), Cahyagold Prasetya Finance telah dikenakan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Nomor S-367/NB.2/2013 tanggal 30 Desember 2013, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 11, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Cahyagold Prasetya Finance juga tidak memenuhi Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010, tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Cahyagold Prasetya Finance belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha. Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, izin usahanya akan dicabut.

ADVERTISEMENT

OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-93/D.05/2014 ini, maka izin usaha Cahyagold Prasetya Finance sebagai perusahaan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KMK.017/1994 tanggal 17 Februari 1994 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 233/KMK.017/1997 tanggal 19 Mei 1997, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, Cahyagold Prasetya Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban Cahyagold Prasetya Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

EKONOMI
Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

EKONOMI
Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

EKONOMI
Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

EKONOMI
Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

EKONOMI
Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus Diprotes Investor, OJK Sebut Ini

Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus Diprotes Investor, OJK Sebut Ini

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji