OJK Cabut Izin Usaha Cahyagold Prasetya Finance
Senin, 1 September 2014 | 19:38 WIBJakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Cahyagold Prasetya Finance sebagai perusahaan pembiayaan. Keputusan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-93/D.05/2014, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Cahyagold Prasetya Finance yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2014.
Berdasarkan keterangan resmi OJK yang dipublikasikan pada Senin (1/9), Cahyagold Prasetya Finance telah dikenakan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Nomor S-367/NB.2/2013 tanggal 30 Desember 2013, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 11, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Cahyagold Prasetya Finance juga tidak memenuhi Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010, tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Cahyagold Prasetya Finance belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha. Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, izin usahanya akan dicabut.
OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-93/D.05/2014 ini, maka izin usaha Cahyagold Prasetya Finance sebagai perusahaan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KMK.017/1994 tanggal 17 Februari 1994 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 233/KMK.017/1997 tanggal 19 Mei 1997, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, Cahyagold Prasetya Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban Cahyagold Prasetya Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo Pekan Depan
KPK Janggal dengan Alasan Sakit Bupati Sidoarjo
2
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata