Ini Masukan OJK soal RUU Perasuransian
Kamis, 21 Agustus 2014 | 19:50 WIBJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikan beberapa masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah.
Deputi Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ngalim Sawega mengatakan masukan yang disampaikan OJK terkait dengan pembatasan kepemilikan asing, peningkatan kapasitas asuransi dan reasuransi serta penjamin polis.
"Saat ini masih berlangsung pembahasan RUU Asuransi antara Pemeriintaah dan DPR, kita sudah hadir sebagai narasumber, ada beberapa hal yang kita sampaikan dan harapannya UU Asuransi ini kita harap selesai pada periode pemerintahan sekarang," katanya dalam acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/8).
Terkait kepemilikan asing, OJK sepakat perlu ada pembatasan. Namun angkanya belum diformulasikan.
"Regulasi existing kan memperbolehkan kepemilika asing hingga 80 persen, tapi komitmen kita sebagaimana disampaikan di World Trade Organization (WTO) adalah maksimal sebesar 49 persen, tapi ini kan juga masih perlu diratifikasi di UU Asuransinya nanti," katanya.
Masukan lainnya adalah terkait penguatan kapasitas asuransi dan reasuransi, salah satunya terkait pengembangan asuransi mikro. OJK berharap produk asuransi mikro kedepan bisa lebih bervariasi. Distribution chanel asuransi mikro di daerah juga bisa diperluas lewat Pos, Pegadaian, Alfamart, atau yang lainnya.
"Penjualan asuransi mikro yang kitta lihat selama ini baru menggunakan satu card, pedagang Aqua misalnya terlindas, tinggal tunjukkin cardnya dia dapat asuransi satu juta misalnya," paparnya.
Sementara terkait penjamin polis asuransi, OJK menyarankan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertambah fungsi sebagai penjamin polis, selain penjamin simpanan.
"Arahnya seperti itu. Kalau di Singapura, Malaysia, Korea, Jepang maupun Kanada LPS mereka sudah mulai menjamin polis. Tinggal nanti kalau skala ekonominya sudah besar baru dipisahkan," tambahnya.
Pada 19 Agustus lalu, DPR bersama instasi terkait (Kemkeu, Kemhumham, OJK, LPS) menyepakati pembagian daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Asuransi ke dalam tiga buku.
Buku satu (tanggapan minor fraksi yang diteruskan ke tim perumus) berisi 297 DIM. Buku dua (diskusi lanjut pemerintah bersama DPR) berisi 129 DIM.
Sementara buku tiga (diskusi lanjutan dan masukan pihak lain) berisi 20 DIM. Pembahasan saat ini baru sampai 188 DIM buku dua.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
KPK: Kalau Gus Muhdlor Kabur Bisa Dicari
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata