ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Masukan OJK soal RUU Perasuransian

Kamis, 21 Agustus 2014 | 19:50 WIB
YW
B
Penulis: Yosi Winosa | Editor: B1
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (Antara/Fanny Octavianus)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikan beberapa masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah.

Deputi Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ngalim Sawega mengatakan masukan yang disampaikan OJK terkait dengan pembatasan kepemilikan asing, peningkatan kapasitas asuransi dan reasuransi serta penjamin polis.

"Saat ini masih berlangsung pembahasan RUU Asuransi antara Pemeriintaah dan DPR, kita sudah hadir sebagai narasumber, ada beberapa hal yang kita sampaikan dan harapannya UU Asuransi ini kita harap selesai pada periode pemerintahan sekarang," katanya dalam acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/8).

Terkait kepemilikan asing, OJK sepakat perlu ada pembatasan. Namun angkanya belum diformulasikan.

ADVERTISEMENT

"Regulasi existing kan memperbolehkan kepemilika asing hingga 80 persen, tapi komitmen kita sebagaimana disampaikan di World Trade Organization (WTO) adalah maksimal sebesar 49 persen, tapi ini kan juga masih perlu diratifikasi di UU Asuransinya nanti," katanya.

Masukan lainnya adalah terkait penguatan kapasitas asuransi dan reasuransi, salah satunya terkait pengembangan asuransi mikro. OJK berharap produk asuransi mikro kedepan bisa lebih bervariasi. Distribution chanel asuransi mikro di daerah juga bisa diperluas lewat Pos, Pegadaian, Alfamart, atau yang lainnya.

"Penjualan asuransi mikro yang kitta lihat selama ini baru menggunakan satu card, pedagang Aqua misalnya terlindas, tinggal tunjukkin cardnya dia dapat asuransi satu juta misalnya," paparnya.

Sementara terkait penjamin polis asuransi, OJK menyarankan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertambah fungsi sebagai penjamin polis, selain penjamin simpanan.

"Arahnya seperti itu. Kalau di Singapura, Malaysia, Korea, Jepang maupun Kanada LPS mereka sudah mulai menjamin polis. Tinggal nanti kalau skala ekonominya sudah besar baru dipisahkan," tambahnya.

Pada 19 Agustus lalu, DPR bersama instasi terkait (Kemkeu, Kemhumham, OJK, LPS) menyepakati pembagian daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Asuransi ke dalam tiga buku.

Buku satu (tanggapan minor fraksi yang diteruskan ke tim perumus) berisi 297 DIM. Buku dua (diskusi lanjut pemerintah bersama DPR) berisi 129 DIM.

Sementara buku tiga (diskusi lanjutan dan masukan pihak lain) berisi 20 DIM. Pembahasan saat ini baru sampai 188 DIM buku dua. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tekan Risiko Kredit Bermasalah, Smart Finance Gandeng CBI

Tekan Risiko Kredit Bermasalah, Smart Finance Gandeng CBI

EKONOMI
Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

Konflik Timur Tengah Memanas, OJK Ungkap Dampak untuk Jasa Keuangan

EKONOMI
Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

Jokowi Minta Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Bos OJK Respons Begini

EKONOMI
Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

Aturan Bunga Pinjol Bikin Fintech P2P Lending Merugi

EKONOMI
Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

Ini Kondisi Utang BUMN Karya ke Himbara

EKONOMI
Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

Siap-siap! OJK Akan Siapkan Aturan Baru Paylater

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Mudik Lebaran 2024: Fenomena Migrasi, Kesiapan Infrastruktur, dan Perputaran Uang

Opini Text

Anak Blasteran

Anak Blasteran

Paschasius HOSTI Prasetyadji