JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung tak akan surut menuntaskan kasus dugaan korupsi bus TransJakarta tahun anggaran 2013 meskipun Joko Widodo atau Jokowi terpilih sebagai Presiden. Dalam kasus ini, Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta bila diasumsikan mengetahui proyek pengadaan bus TransJakarta.

"Tidak ada pengaruhnya, proses hukumnya jalan terus," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono di Kejagung, Jumat (25/7).

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 60 saksi untuk melengkapi berkas perkara. Widyo menegaskan penegakan hukum kasus korupsi tidak ada kaitan apapun dengan persoalan politik. Widyo menjamin penyidiknya akan bekerja objektif meskipun hasil Pilpres Jokowi sebagai pemenang.

"Kita tidak ada urusan politik, semua murni hukum," tandas Widyo.

Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka proyek pengadaan bus TransJakarta 2013 dengan nilai proyek Rp1,5 triliun ini. Mereka adalah Drajad Adhyaksa, Setyo Tuhu, Udar Pristono dan Prawoto. Saat ini Kejagung tengah memfinalisasi berkas karena masih menunggu hasil audit BPKP.

Pemanggilan Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta terkait korupsi TransJakarta dinilai penting untuk menjawab tudingan selama ini bahwa ada keterlibatan Jokowi. Tim Kuasa Hukum mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono mengaku telah mendesak penyidik memanggil Jokowi.

Salah satu kuasa hukumnya, Budi Nugroho mengatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya semua atas sepengetahuan atasan Udar, dalam hal ini Jokowi. Mulai dari pencairan hingga penggunaan anggarannya semua dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta.

"Demi akuntabilitas proses hukum, maka ia (Jokowi) wajib diperiksa," kata Budi di Kejagung kemarin.

Menurut Budi pemanggilan terhadap Jokowi kemungkinan akan segera dilakukan. Pemanggilannya menunggu ekspose perkara terlebih dahulu. "Masih akan digali (untuk memanggil Jokowi)" kata Budi.

Budi berharap Kejagung memperjelas status Jokowi dalam kasus ini. Semua orang sama di mata hukum, tidak ada yang diistimewakan.

BACA JUGA: