KPU merupakan lembaga negara yang oleh konstitusi mendapat mandat untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengemukakan, pers harus menghindari pemberitaan yang provokatif, menimbulkan ketegangan dan salah pengertian dan menyebarkan kebencian yang berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat pasca-pengumuman hasil pemilihan umum presiden (Pilpres) oleh KPU.

"KPU merupakan lembaga negara yang oleh konstitusi mendapat mandat untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum," demikian seruannya terkait terkait proses Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 yang hasilnya diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan, pers bertanggungjawab untuk menjaga berlangsungnya proses demokrasi yang sehat dan bermartabat karena pers Indonesia merupakan salah satu pilar demokrasi.

Selain itu, pers Indonesia memiliki tanggungjawab moral untuk menjaga suasana masyarakat yang tetap tenang dan tenteram melalui pemberitaan yang taat pada prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Dewan Pers juga meminta masyarakat untuk bijaksana menyikapi pemberitaan yang disampaikan oleh media, khususnya pemberitaan seputar pilpres," demikian Bagir Manan. (*)

Pewarta: Priyambodo RH
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014