Ambon (ANTARA News) - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu legislatif 9 April 2014 yang dibuka Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama pada Minggu, ditunda hingga Senin, (21/4) akibat banyak saksi partai politik tidak hadir.

"Dari lima kecamatan, hanya PPK Leitimur Selatan dan Teluk Ambon Baguala yang sudah memasukan kotak suara ke KPU, sedangkan tiga PPK lalinnya dijadwalkan malam ini sudah bisa kami terima," katanya di Ambon, Minggu.

Saksi yang hadir dalam pembukaan rapat pleno rekapitulasi tersebut juga hanya berasal dari parpol Gerindra, PPP dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Marthinus, penundaan tersebut didasarkan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 21 mengenai jadwal pelaksaan rapat pleno dan pasal 27 ayat (31), (34) dan ayat (38) tentang tekhnis pelaksanaan rapat pleno.

"Kalau sesuai jadwal yang ditetapkan, harusnya rapat pleno ini sudah berlangsung sejak 19 April dan berlangsung selama tiga hari, namun berbagai persoalan di tingkat PPK mengakibatkana rencana ini molor," katanya.

Penundaan ini dilakukan atas persetujuan Panwas Kota Ambon bersama para saksi dari parpol yang hadir meski saksi dari Partai Gerindra minta KPU tetap membuka rapat dan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib serta pembukaan kotak suara dari dua PPK untuk dilakukan rekapitulasi.

Sebenarnya semua pimpinan parpol dan saksi menerima undangan rapat pleno pada Minggu, (20/4) pukul 13.00 WIT, namun sampai pukul 13.48 WIT hanya saksi dari tiga parpol yang hadir bersama Panwas Kota Ambon dan pihak Kejaksaan Negeri Ambon.

Ketua Panwas Kota Ambon, Polly Titaley mengatakan pihaknya tetap mengacu pada PKPU pasal 21 serta pasal 27 ayat (31) yang mengisyaratkan rapat pleno di tingkat kabupaten/kota bisa berjalan kalau seluruh kotak suara bersegel telah diterima KPU.

"Bukannya mau menghambat, tetapi kita usulkan tetap konsen dengan rekapitulasi di tingkat PPK untuk berjalan baik dan meminta saran mereka terkait persoalan yang timbul," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014