Calon anggota DPD RI tersebut adalah MU, warga Pekanbaru dan merupakan incumbent,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau nomor urut 11 ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana Pemilihan Umum 2014, demikian kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.

"Calon anggota DPD RI tersebut adalah MU, warga Pekanbaru dan merupakan incumbent," kata AKBP Guntur kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan MU ke Polda Riau dengan sangkaan politik uang.

Kasus tersebut berdasarkan laporan temuan yang disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau.

MU sampai saat ini masih menjabat sebagai anggota DPD dan diduga turut mengajak anaknya, Maryenik Yanda yang merupakan calon legislatif DPRD Riau untuk menjalankan politik uang.

Koordinator Fitra Riau Usman mengatakan, Maimanah Umar kembali mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPD RI dengan nomor urut 11.

Sementara anaknya Maryenik Yanda merupakan caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Kampar dan Pekanbaru, nomor urut 3 dari Partai Golkar.

Keduanya, kata dia, pada 28 Maret 2014 didapati tengah membagi-bagikan baju batik ke masyarakat yang berada di Kompleks Perumahan Anggrek, Blok G, Jalan Rambah Raya, Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. *


(KR-FZR/M027)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014